Jelajah
IMG-LOGO

Jelang Pilkada 2018, KPU Kabupaten Magelang Mulai Antisipasi Sengketa

Create By 13 December 2017 16 Views

Jelang Pilkada 2018 mendatang, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Magelang mulai menempuh sejumlah proses, sekaligus mengantisipasi beberapa hal yang dinilai rawan terjadinya sengketa. 

Ketua KPU Kabupaten Magelang, Afiffuddin, mengatakan bahwa konflik kepengurusan partai politik menjadi salah satu perhatian utama.

Imbuhnya, saat ini, yang berhak menentukan nama calon kepala daerah adalah DPP partai politik, atau tingkatan teratas. 

"Keabsahan pengurus parpol rawan terjadinya konflik. Dengan kondisi seperti ini, kalau di tingkat bawah tidak solid, maka pendaftaran bisa diambil alih langsung oleh DPP," jelasnya, Selasa (26/9/2017).

Adapun untuk pasangan calon dari jalur partai politik, lanjutnya, syarat pendaftaran yakni minimal memiliki 10 kursi, atau 20 persen dari 50 kursi di legislatif.

Sementara pendaftaran paslon kepala daerah bakal dibuka pada Januari 2018 mendatang.

Selain itu, tutur Afif, kelengkapan berkas pendaftaran juga perlu diperhatikan, termasuk untuk jalur perseorangan.

Pihaknya bakal melakukan pengawasan ketat, sebagai antisipasi dukungan palsu, yang dinilainya cukup rawan. 

"Untuk paslon (pasangan calon) perseorangan, kita antisipasi dukungan palsu, nanti melalui verifikasi faktual. Rencananya, pada Desember mendatang," katanya.

Afif menandaskan, bagi mereka yang ingin maju menjadi bakal calon bupati dan wakil bupati dari jalur peseorangan, harus menyertakan 71.973 dukungan.

Jumlah itu, paling sedikit tersebar di 11 kecamatan, atau setengah, dari 21 jumlah kecamatan yang ada di Kabupaten Magelang. 

Ia mengungkapkan, kelengkapan persyaratan pendaftaran pasangan calob kepala daerah perlu disosialisasikan sedini mungkin.

Dengan harapan, partai politik bisa sesegera mungkin mempersiapkan berkas-berkas yang dibutuhkan sejak awal. 

"Sehingga, masa pendaftaran yang hanya tiga hari bisa cukup, berkas dinyatakan sudah lengkap, seperti syarat administrasi dan proses-proses selanjutnya," ucapnya. 

–– ADVERTISEMENT ––

 

Sampai sejauh ini, ujar Afif, pihaknya sudah menyelesaikan beberapa proses tahapan jelang Pilkada.

Di antaranya, HPS, persyaratan bakal calon perseorangan dan jalur partai politik, penyusunan regulasi, hingga logistik pemilu dan lain sebagainya. 

"Kita sosialisasi sejak dini, agar tidak ada miss persyaratan. Karena ketika telat menyodorkan syarat-syarat pendaftaran, bisa berpotensi sengketa. Kita antisipasi itu sebelum penetapan, sehingga kedepan tidak ada gugatan hukum," pungkasnya. (*)