Jelajah
IMG-LOGO

Panwas Mertoyudan Rekomendasikan Pencoretan PPS Bulurejo

Create By 16 May 2014 11 Views

Panitia Pengawas Pemilihan Kecamatan (Panwascam) Mertoyudan, Kabupaten Magelang, merekomendasikan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Mertoyudan untuk mencoret nama Sihono dari daftar nama anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) terpilih Desa Bulurejo, Kecamatan Mertoyudan, Kabupaten Magelang. Penyebabnya, yang bersangkutan tercatat sebagai anggota partai politik bahkan tercantum dalam daftar caleg Partai Golkar pada Pemilu 2014 lalu.

Ketua Panwascam Mertoyudan Fatkhul Mujib, Jumat (17/11/2017) mengatakan, pihaknya mengeluarkan surat rekomendasi nomor 0005/BAWASLU-PROV.JT-16-10/PW.04/XI/2017. Rekomendasi itu, didasarkan temuan pihaknya pada Rabu tanggal 15 November 2017 kemarin. "Kami sudah melakukan klarifikasi kepada yang bersangkutan, memeriksa saksi-saksi, melakukan kajian dan membuat berita acara (BA) klarifikasi. Saudara Sihono juga sudah mengakui bahwa dirinya caleg Golkar 2014," katanya.

Dijelaskan, temuan ini bermula dari laporan masyarakat atas seorang anggota PPS yang diduga mantan caleg. Namun setelah dilakukan penelusuran dan pengecekan di lapangan, pihaknya tidak menemukan nama tersebut. Namun justru menemukan nama Sihono yang merupakan mantan caleg Partai Golkar 2014 dari daerah pemilihan (dapil) V, Kecamatan Tegalrejo, Sawangan, Pakis, Candimulyo.

Atas temuan itu, ia bersama komisioner lain Bagyo Harsono dan Anisah Sobiroh, melakukan penelusuran dan melakukan konfirmasi ke PPK, dan masyarakat. Tak hanya itu, ia juga menjalin kerja sama dengan Panwaskab Magelang dan Panwascam lain untuk melakukan penelusuran. Hasilnya ternyata benar.

"Kami lalu mengundang saudara Sihono untuk klarifikasi. Dari klarifikasi ini, ia mengakui mantan caleg dan hingga kini masih berstatus anggota Partai Golkar. Namun yang bersangkutan sudah tidak aktif di Partai Golkar sejak ada gonjang ganjing," ungkapnya.

Saat diklarifikasi, Sihono justru heran jika dirinya bisa sampai lolos seleksi administrasi, tes tertulis dan tes wawancara. "Kenapa baru sekarang diributkan. Kenapa tidak saat administrasi dulu?," tanyanya.

Sementara Ketua Panwaskab Magelang, MH Habib Shaleh mengatakan, pihaknya mendukung penuh langkah Panwascam Mertoyudan dalam menuntaskan kasus ini. Pihaknya juga memberikan fasilitasi dan dukungan dalam pembuatan kajian, laporan dan rekomendasi ke PPK Mertoyudan.

"Kasus ini ditemukan dan diproses Panwascam Mertoyudan. Sesuai arahan Bawaslu Provinsi Jateng pihak yang memberikan rekomendasi adalah pihak yang menemukan dan melakukan klarifikasi yakni Panwascam Mertoyudan. Namun kami tetap melakukan supervisi dan pendampingan," imbuhnya.

Saat ini, pihaknya sudah berkoordinasi dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Magelang terkait hal itu. Diharapkan KPU Kabupaten Magelang segera menindaklanjuti rekomendasi ini sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

"Penerimaan PPS dari unsur parpol termasuk pelanggaran administrasi sesuai Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum dan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 12 tahun 2017 serta Keputusan KPU Jateng nomer 16/PP.02.3-KPT/33/Prov/2017. Dari dokumen kami, sebelum mendaftar sebagai anggota PPS, ia juga sempat mendaftar sebagai anggota Panwaskab Magelang namun tidak lolos. Hanya masuk 10 besar," imbuh Kordiv Penindakan Pelanggaran Panwaskab Magelang, Fauzan Rofiqun.